Rapat Monitoring Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (15/7)
RINDUYALIMO.COM-Upaya pemerintah mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Papua Pegunungan masih jauh dari harapan. Hingga pertengahan Juli 2025, baru 21 dari 2.632 desa dan kelurahan di wilayah itu yang memiliki badan hukum koperasi.
Capaian ini memantik perhatian serius karena baru setara 0,80 persen dari total desa/kelurahan yang seharusnya memiliki koperasi resmi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Papua, Slamet Iman Santoso, mengakui lambannya proses ini. Dalam rapat monitoring di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (15/7), Slamet menilai minimnya koperasi yang berbadan hukum mencerminkan lemahnya kesadaran administrasi dan pendampingan di tingkat kampung.
“Kami di Kemenkumham berkomitmen mempercepat pengesahan koperasi, tetapi partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten dan desa sangat menentukan. Jangan sampai program penguatan ekonomi kerakyatan ini macet di tahap administrasi,” tegasnya.
Berdasarkan data resmi Kemenkumham, dari delapan kabupaten di Papua Pegunungan, baru Jayawijaya dan Yahukimo yang menunjukkan geliat, masing-masing dengan 7 dan 10 koperasi. Kabupaten-kabupaten lain, seperti Nduga, Membramo Tengah, Yalimo, dan Lanny Jaya, justru belum mengurus satu pun badan hukum koperasi.
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah provinsi, perwakilan kabupaten, serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Forum ini menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola desa agar program pemberdayaan berbasis koperasi tidak sebatas wacana.
Papua Pegunungan, yang masih menghadapi tantangan pembangunan dasar, dituntut serius memanfaatkan peluang koperasi sebagai basis ekonomi masyarakat kampung.(***)